MK Minta Ambang Batas Parlemen 4% Diubah sebelum Pemilu 2029 dan Perhatikan 5 Hal Ini
Saldi Isra dalam pertimbangan hukum MK menyampaikan, MK tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam menentukan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud. Ini termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
"Bahkan, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas," kata Saldi Isra.
Saldi mengatakan, ambang batas parlemen jelas memiliki dampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR, yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu. Artinya, bilamana diletakkan dalam basis argumentasi sistem pemilihan proporsional yang dianut, jumlah suara yang diperoleh partai politik peserta pemilu selaras dengan kursi yang diraih di parlemen agar hasil pemilu menjadi proporsional.
"Untuk itu, dalam sistem pemilu proporsional semestinya meminimalisasi suara yang terbuang agar hasil pemilu tidak terkategori menjadi tidak proporsional atau disproporsional," katanya.
Editor: Maria Christina