MK Mulai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Gibran, Ini Ahli dan Saksi yang Dihadirkan
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang pembuktian gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Terdapat tiga ahli dan satu saksi yang dihadirkan dalam sidang ini.
Adapun ahli yang dihadirkan adalah Yance Arizona, Titi Anggraeni dan Bivitri Susanti. Kemudian, saksi yang didatangkan adalah I Gusti Putu Artha. Mereka lalu diambil sumpahnya.
Hakim MK Saldi Isra menekankan, saksi yang tidak hadir diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan tertulis. Namun, Saldi menegaskan saksi tidak bisa ditambah atau diganti.
"Tidak bisa dibenarkan lagi menurut ketentuan hukum acara karena selambatnya satu hari proses pembuktian dilaksanakan. Keterangan tertulis di tangan kami itu bisa dijadikan keterangan tanpa kehadiran," ujar Saldi.
"Jadi kalau saksi mau diubah jadi ahli, sama saja memasukkan orang baru, posisinya tetap sebagai saksi. Kemudian yang tidak hadir tidak bisa diganti dengan yang lain," tambah Saldi.
Diketahui, gugatan ini diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Permohonan Denny Indrayana ini diajukan lantaran para pemohon menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan terhadap calon wakil presiden tahun 2024 dari pasangan nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak mempunyai ijazah SMA atau sederajat yang merupakan syarat wajib untuk maju dalam Pilpres. Salah satu petitum para pemohon yakni meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Editor: Reza Fajri