MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya
Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Pembagian penanganan jumlah perkara dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.
Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, MK akan melakukan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.
Editor: Reza Fajri