Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa
Advertisement . Scroll to see content

MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya

Rabu, 08 Januari 2025 - 10:22:00 WIB
MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Pembagian penanganan jumlah perkara dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara. 

Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, MK akan melakukan pemeriksaan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025. 

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut