Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:53:00 WIB
MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan
Mahkamah Konstitusi menilai masuknya anggaran MBG ke pos pendidikan dalam APBN 2026 membuat dana wajib 20 persen untuk pendidikan tidak benar-benar terpenuhi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya. Mahkamah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya karena program tersebut bukan merupakan komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut