MK Nilai Anggaran MBG Ganggu Dana Wajib 20 Persen untuk Pendidikan
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya. Mahkamah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya karena program tersebut bukan merupakan komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai tahun anggaran berikutnya, biaya program MBG yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Editor: Aditya Pratama