Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini
Advertisement . Scroll to see content

MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg yang Diajukan PSI

Kamis, 25 April 2024 - 21:32:00 WIB
MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg yang Diajukan PSI
Hakim MK Anwar Usman dipastikan tidak menangani perkara yang diajukan PSI. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa pileg yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut mengajukan 10 gugatan. 

"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (25/4/2024).

Fajar mengatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, namun akan diatur agar tidak ada konflik kepentingan. Anwar Usman diketahui merupakan paman Kaesang Pangarep.

"Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa," katanya.

Menurut dia, aturan hakim MK menangani perkara sesuai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani perkara yang diajukan PSI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut