Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK: Pelapor Hanya Boleh Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:49:00 WIB
MK: Pelapor Hanya Boleh Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli dalam Sidang Sengketa Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan pelapor hanya boleh membawa 15 saksi dan 2 ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Hal tersebut sama dengan yang dilakukan pada Pemilu 2019 lalu.

"Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. PHPU Pemilu 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya, rujukannya kan ke debat 2019," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

MK siap menerima pelayanan pengajuan sengketa pemilu usai penetapan dari KPU pada Rabu (20/3/2024) kemarin malam. Hingga kini, MK baru menerima satu pengajuan sengketa pilpres dari Timnas AMIN, Kamis (21/3/2024).

Para peserta pemilu yang akan mengajukan sengketa pileg bisa dilakukan sebelum 3x24 jam. Yang mana, putusan KPU dikeluarkan pada Rabu malam pukul 22.19, tandanya tenggat waktu pengajuan sengketa akan berakhir di hari Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.

"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut