Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN
Advertisement . Scroll to see content

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:45:00 WIB
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk lembaga independen yang didesain sebagai pengawas pelaksanaan sistem merit, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Perintah itu tertuang dalam putusan gugatan uji materi Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar Kamis (16/10/2025).

MK menilai, pegawai ASN mudah diintervensi kepentingan politiknya, sehingga diperlukan lembaga independen sebagai pengawasnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut