Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mencekam! Detik-Detik Asrama Pesantren di Bireuen Aceh Roboh Diterjang Banjir
Advertisement . Scroll to see content

MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong

Senin, 24 Februari 2025 - 17:05:00 WIB
MK Perintahkan Pilkada Banjarbaru Diulang, Hadirkan Kotak Kosong
Ketua MK Suhartoyo (tengah) membacakan putusan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pilkada terkait Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan memuat paslon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono melawan kotak kosong.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata hakim Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan hari pemungutan suara 27 November 2024.

"Dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 kolom yang terdiri atas 1 kolom yang mencantumkan Pasangan Calon nomor urut 1 Erma Lisa Halaby dan Wartono, dan 1 kolom kosong yang tidak bergambar," ujar Suhartoyo.

Proses pemilihan itu, kata dia, dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon. PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

MK menyatakan keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024 harus dibatalkan.

Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 sempat menuai sorotan publik. Awalnya, terdapat dua paslon yang bertarung untuk berebut tiket sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru lima tahun mendatang.

Dua paslon itu yakni Lisa Halaby-Wartono sebagai nomor urut 1 dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah nomor urut 2. Kendati demikian, pada 31 Oktober 2024, KPU Banjarbaru membatalkan pencalonan Aditya-Said.

Pembatalan itu diputuskan lantaran Aditya-Said diduga melakukan pelanggaran administratif. Meskipun telah didiskualifikasi, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem paslon melawan kotak kosong.

Dengan adanya putusan diskualifikasi tersebut, alhasil jika ada warga yang mencoblos Aditya-Said, perolehan suaranya dinilai tidak sah. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut