Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang

Senin, 24 Februari 2025 - 14:12:00 WIB
MK Diskualifikasi Cabup Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon Bupati petahana Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto. MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Tasikmalaya 2024.

Putusan perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh hakim ketua MK, Suhartoyo yang digelar Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

"Menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK pun menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024.

MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya, tanpa mengganti Iip Miptahul Paoz sebagai pasangannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut