Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS

Senin, 24 Februari 2025 - 13:20:00 WIB
Sengketa Pilkada, MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Barito Utara di 2 TPS
Sidang sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Permohonan sebelumnya diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, hakim MK memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawekan, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan harus diikutsertakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut