Reaksi Partai Demokrat soal Presidential Threshold 20 Persen
JAKARTA, iNews.id – Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang menyatakan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20 persen tetap sah dan berlaku. Sebagaimana partai politik lain, Demokrat pun akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Politikus Demokrat yang juga Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, MK merupakan lembaga yang berhak memutuskan tentang permasalahan terkait dengan uji materi (judicial review) undang-undang. MK akan memutuskan apakah suatu UU bertentangan dengan kontitusi atau tidak.
”Bila diputuskan tetap 20 persen untuk pencalonan sebagai presiden, Partai Demokrat tentu sudah siap semuanya. Semuanya sudah kami antisipasi, ada plan A dan B sehingga kami siap saja dengan ketentuan yang ada,” kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, (11/1/2018).
Untuk diketahui, MK menolak judicial review Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold. Permohonan uji materi diajukan Partai Idaman dan diregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
Pasal 222 menyatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.