MK Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun Senin Depan, Bisa Jegal Prabowo?
Dilansir laman resmi MK, Rudy Hartono menyebutkan urgensi pengaturan batas maksimal capres-cawapres pada Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan dalam sidang Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan pada Kamis (21/9/2023) di Ruang Sidang Panel MK.
5 Hakim MK Dilaporkan PBHI terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Putusan Usia Capres Cawapres
Dalam kesempatan itu, Rudy Hartono selaku pemohon menilai ketiadaan pengaturan batasan maksimal usia tersebut berpotensi melahirkan tindakan diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Editor: Faieq Hidayat