Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Janji Rismon kepada Gibran, Siap Tebus Kegaduhan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

MK Sebut Dalil Kubu AMIN soal Nepotisme Jokowi terkait Pencalonan Gibran Tak Terbukti

Senin, 22 April 2024 - 14:14:00 WIB
MK Sebut Dalil Kubu AMIN soal Nepotisme Jokowi terkait Pencalonan Gibran Tak Terbukti
MK menyatakan dalil kubu AMIN soal nepotisme Jokowi terkait pencalonan Gibran tidak terbukti. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) soal nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dinilai tak terbukti. Sebab, jabatan wakil presiden dinilai hakim konstitusi tak ditunjuk langsung oleh presiden.

Mulanya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh membacakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menyatakan Jokowi melakukan nepotisme. Pasalnya, Jokowi dinilai terang-terangan mendukung Gibran sebagai putra sulungnya maju sebagai cawapres.

Hal tersebut didalilkan Tim Hukum Nasional AMIN sesuai dengan Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/1999); serta Pasal 282 UU Pemilu.

Hakim menilai pemilihan Gibran sebagai cawapres dilakukan langsung oleh rakyat, bukan diangkat atau ditunjuk oleh presiden.

"Jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," kata Daniel di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Adapun jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung. Artinya, jabatan yang diisi melalui pemilihan umum tidak dapat dikualifikasi sebagai bentuk nepotisme," sambungnya.

Dengan begitu, hakim mengatakan dalil terkait nepotisme yang dilayangkan oleh AMIN tak beralasan menurut hukum. Gugatan tersebut tak terbukti.

"Mahkamah berpendapat dalil Pemohon mengenai pelanggaran atas Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, UU 28/1999, dan Pasai 282 UU Pemilu adalah tidak beralasan," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut