Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan UU MD3, Aria Bima: Rakyat hanya Bisa Berhentikan Anggota DPR per 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

MK: Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Presiden Jokowi Lakukan Nepotisme

Senin, 22 April 2024 - 12:29:00 WIB
MK: Putusan MKMK Tak Bisa Jadi Bukti Presiden Jokowi Lakukan Nepotisme
Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ada pelanggaran etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan tindakan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Diketahui, putusan MK Nomor 90 ini membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024. Akibat putusan ini, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran akhirnya dicopot dari Ketua MK oleh MKMK.

"Menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Hakim Arief Hidayat, Senin (22/4/2024).

Menurut dia, MKMK telah menegaskan tidak berwenang membatalkan putusan MK sebelumnya. Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, tetapi lebih kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

"Dengan demikian, menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait," ujarnya.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," kata Arief.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut