Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK: Tidak Ditemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Advertisement . Scroll to see content

MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA

Selasa, 06 Oktober 2026 - 21:38:00 WIB
MK: Sertifikat Kehadiran Bukan Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA
Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam hal ini beliau mengikuti perkuliahan dalam 6 semester, ya 6 semester atau 6 trimester karena 1 tahun itu ada 3 trimester gitu. Dan berdasarkan hasil penilaian dari transkrip tersebut, kami menyatakan bahwa beliau memiliki pengetahuan yang disetarakan dengan Sekolah Menengah Kejuruan utamanya terkait program keahlian Akuntansi dan Keuangan," katanya.

Taufiq menjelaskan, pemadanan tersebut dilakukan dengan membandingkan mata kuliah yang diambil Gibran di UTS Insearch dengan struktur kurikulum Indonesia berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor 7 Tahun 2018.

"Ya karena kami memadankan antara mata kuliah yang beliau ambil di apa namanya UTS Insearch dengan struktur kurikulum yang ada di Indonesia pada saat itu, tahun 2018, yaitu berdasarkan Perdirjen Nomor 7 Tahun 2018. Seperti itu, Yang Mulia," ucapnya.

Permohonan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres, dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wakil presiden.

Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.

Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran juga disebut tidak dikuatkan dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut