Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pilpres dan untuk Pileg diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap kesembilan, Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan sebagai tahap kesepuluh. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pilpres diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pileg pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir atau ke-11 penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Ketua KPU RI Arief Budiman sebelumnya mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke MK.
Pengajuan gugatan selambatnya tiga hari setelah hasil rekapitulasi diumumkan, Selasa (21/5/2019). Jika sampai 24 Mei tak ada gugatan, KPU segera menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief di Jakarta.
Apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019. Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Editor: Maria Christina
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku