Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya

Selasa, 21 Mei 2019 - 12:12:00 WIB
MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg), sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5) dini hari. Bagi yang keberatan dengan hasil Pemilu 2019, bisa segera mengajukannya.

“Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Fajar mengatakan, kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU. Surat itu menjadi acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.

“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan. Begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” ujar Fajar.


MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Ke-11 tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut