MK soal Polemik Putusan Pemilu Nasional-Daerah Dipisah: Kami Tunggu Tindak Lanjut DPR
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan buka suara ihwal putusan MK memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang belakangan menuai polemik di kalangan elite partai politik (parpol). Dia menyebut pihaknya menunggu DPR menindaklanjuti putusan tersebut.
"Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti," kata Heru di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Dia tak mau berbicara banyak saat dimintai komentar lebih jauh ihwal putusan itu. Dia kembali menegaskan kewenangan tindak lanjut putusan itu diserahkan kepada parlemen sebagai pembuat undang-undang.
"Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan," ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan presiden-wakil presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan daerah seperti DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Editor: Rizky Agustian