Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan Putusan meski Hakim Terbukti Langgar Etik

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:11:00 WIB
MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan Putusan meski Hakim Terbukti Langgar Etik
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menegaskan pihaknya tidak bisa membatalkan putusan meskipun hakim yang memutuskan perkara tersebut terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut dikatakannya saat sidang uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik," ucap Guntur di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

"Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," sambungnya.

Dia mengatakan, putusan MK sebelumnya dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut