MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan Putusan meski Hakim Terbukti Langgar Etik
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah menegaskan pihaknya tidak bisa membatalkan putusan meskipun hakim yang memutuskan perkara tersebut terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut dikatakannya saat sidang uji formil Pasal 169 huruf q undang-undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan yang dilakukan oleh para hakim konstitusi terbukti bahwa salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik," ucap Guntur di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
"Hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah dan batal," sambungnya.
Dia mengatakan, putusan MK sebelumnya dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
MK Lantik 3 Anggota MKMK Permanen: Ridwan Mansyur, Gede Palguna dan Yuliandri
Sebelumnya, MK menolak gugatan uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres. Uji materi dengan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan dua ahli hukum tata negara, yakni Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.