Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK
Advertisement . Scroll to see content

MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan Putusan meski Hakim Terbukti Langgar Etik

Selasa, 16 Januari 2024 - 17:11:00 WIB
MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan Putusan meski Hakim Terbukti Langgar Etik
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela. Permohonan itu di antaranya meminta MK menunda berlakunya putusan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.

"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut