MK Tegaskan Tak Bisa Batalkan Putusan meski Hakim Terbukti Langgar Etik
Selasa, 16 Januari 2024 - 17:11:00 WIB
Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela. Permohonan itu di antaranya meminta MK menunda berlakunya putusan soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.
"Dalam provisi menolak permohonan provisi para permohonan. Dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Editor: Reza Fajri