MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota
Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.
Pramono Menang Pilkada Jakarta: Bukan Akhir dari Perjuangan
"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," ujarnya.
"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.
Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis Pimpin Tim Hukum Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta di MK
Dia meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini.
"Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," katanya.
Editor: Faieq Hidayat