Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng
Advertisement . Scroll to see content

MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota

Senin, 09 Desember 2024 - 16:32:00 WIB
MK Terima 157 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada, 124 Perkara Bupati dan 33 Wali Kota
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan hingga kini belum ada permohonan sengeketa pilkada tingkat provinsi. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Dia mengatakan persidangan sengketa hasil pilkada nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.

"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," ujarnya.

"Kemarin kan malah yang legislatif itu masing-masing panel hampir 100. Bahkan ada yang 100. Juga tidak ada persoalan. Bahkan legislatif itu masa persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja. Lebih fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif," sambungnya.

Dia meminta para pemohon agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini. 

"Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut