Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Dalil AMIN soal Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 10:41:00 WIB
MK Tolak Dalil AMIN soal Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024
Gedung MK. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur atau cawe-cawe untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.

Saat ini, MK sedang membacakan putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Bahwa berbagai alat bukti yang diajukan pemohon baik bukti berupa artikel atau rekaman video berita dari media massa memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu,” kata Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Namun, Daniel menegaskan, tanpa bukti kuat dalam persidangan maka tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak Jokowi untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi.

“Demikian halnya juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024,” ujar Daniel.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas maka menilai dalil pemohon tidak berdasarkan hukum,” katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut