Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Selasa, 31 Januari 2023 - 15:21:00 WIB
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. Keputusan ini dibacakan saat sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (31/1/2023).

Gugatan ini dimohonkan Ramos Petege. Ramos merupakan pemeluk agama Katolik yang tak bisa menikahi perempuan beragama Islam.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

MK tetap memacu pada UU Perkawinan soal nikah beda agama ini. Dalam konklusinya, Anwar menuturkan gugatan pernikahan beda agama tersebut tidak beralasan hukum.

Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dalam sidang mengatakan tak menemukan perubahan keadaan terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan. Tak ada kedaruratan bagi MK bergeser dari pendiriannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut