MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), Kamis (13/11/2025). Pemohon sebelumnya mengusulkan agar masa jabatan Kapolri berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden.
MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan karier profesional dalam tubuh Polri, bukan jabatan politik yang mengikuti siklus presiden.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpendapat bahwa jika jabatan Kapolri diatur agar otomatis berakhir bersama periode presiden, maka hal itu akan menjadikannya sebagai jabatan setingkat menteri atau anggota kabinet.
Padahal menurut Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang berdiri di atas kepentingan semua golongan termasuk kepentingan presiden.
MK menyatakan, sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan termasuk di atas kepentingan presiden.