Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden

Kamis, 13 November 2025 - 20:37:00 WIB
MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam pertimbangannya.

MK menyimpulkan, permohonan para pemohon yang meminta agar Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasannya dalam UU Polri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut