MK Wajibkan Semua Partai Diverifikasi, Begini Respons PPP dan Golkar
JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 173 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang verifikasi partai politik. Dalam putusan MK mewajibkan semua partai calon peserta pemilu untuk diverifikasi faktual.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya tidak memiliki kendala apapun untuk memenuhi keputusan MK. Menurutnya, semua proses administrasi untuk verifikasi faktual sudah dipersiapkan dengan matang.
"Karena verifikasi administrasi kemarin sudah mendekati faktual," ujar pria yang biasa disapa Awik ini dalam perbincangannya dengan iNews.id, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dia yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. PPP kata dia akan mengikuti aturan main yang ditetapkan.
"Selanjutnya kami tunggu follow up dari KPU," ucapnya.
Secara terpisah, Bendahara Umum DPP Partai Golkar Robert Kardinal mengakui keputusan MK wajib dipatuhi. Golkar, kata dia juga sudah siap diverifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.