MKD Peringatkan Ahmad Dhani Bisa Dipecat jika Bikin Kesalahan Fatal
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam memperingatkan anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani bisa dihukum lebih berat jika mengulangi lagi kesalahannya. MKD sebelumnya memutuskan Dhani terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR dan menjatuhkan sanksi ringan terhadapnya.
Nazaruddin mengatakan, sanksi ringan berupa teguran itu ibarat surat peringatan atau SP 1.
"Iya SP 1, dihukum ringan, kalau ngulang lagi ya dihukum lebih berat lagi," ujar Nazaruddin saat dihubungi, Rabu (7/5/2025).
Bahkan, sanksi pemecatan menanti jika Dhani melakukan kesalahan yang fatal. Nazaruddin menegaskan, MKD tak pandang bulu memberikan sanksi.
"Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja (pecat). DPR itu kan nggak mengenal Ahmad Dhani, MKD itu nggak mengenal Ahmad Dhani atau siapa," ujar dia.
"Bisa kita pecat kok," kata Nazaruddin.