Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: MKD Putuskan Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!

Rabu, 05 November 2025 - 13:12:00 WIB
MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Tak Langgar Kode Etik!
Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan disampaikan dalam sidang, Rabu (5/11/2025).

Dalam putusannya, MKD menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik sebagai anggota atau Wakil Ketua DPR. MKD menyatakan Adies Kadir bisa diaktifkan kembali.

Sementara itu, Surya Utama alias Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Uya Kuya juga bisa kembali aktif menjadi anggota DPR.

Berbeda dengan Adies Kadir dan Uya Kuya, Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut