Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eko Patrio Legowo Dinonaktifkan sebagai Anggota DPR: Sekarang Fokus Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

MKD Putuskan Anggota DPR Haryanto Langgar Kode Etik terkait Video Call Sex

Selasa, 03 Desember 2024 - 15:09:00 WIB
MKD Putuskan Anggota DPR Haryanto Langgar Kode Etik terkait Video Call Sex
anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik. (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP Haryanto terbukti melanggar kode etik lantaran telah melakukan video call sex (VCS) dengan ekshibisionisme. Haryanto diberi sanksi teguran tertulis.

Sanksi itu diberikan dalam sidang permusyaratan MKD yang dihadiri oleh Haryanto dan pimpinan serta anggota MKD DPR RI.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yth Haryanto Nomor Anggota A-193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam yang bertindak memimpin rapat.

Dek Gam mengatakan, keputusan itu ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD pada Selasa, 3 Desember 2024 yang bersifat tertutup. 

"Menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," terang Dek Gam.

Sebelumnya, Haryanto membantah telah melakukan video call sex yang viral di sosial media (sosmed) beberapa waktu terakhir. Dia menegaskan, dirinya bukan pemeran dalam potongan VCS yang viral itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut