Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Imbau Setop Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs agar Bisa Segera Diputus

Rabu, 01 November 2023 - 15:51:00 WIB
MKMK Imbau Setop Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs agar Bisa Segera Diputus
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat tak lagi melaporkan Anwar Usman cs terkait pelanggaran etik agar segera bisa diputus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat agar tak lagi melaporkan Anwar Usman cs terkait pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Sebab sudah banyak laporan yang masuk.

Jimly mengatakan hal itu agar dugaan pelanggaran etik yang telah masuk bisa diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023). Menurutnya, substansi dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama. 

"Bukannya dilarang tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak (laporan), karena kita mengejar target tanggal 7 (November) kalau bisa sudah putusan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).

Para pelapor mempermasalahkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.

"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional, hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, sudahlah udah cukup. Sama semua," katanya.

"Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh semua staf berdoa supaya gak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya gak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut