MKMK Imbau Setop Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs agar Bisa Segera Diputus
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat agar tak lagi melaporkan Anwar Usman cs terkait pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Sebab sudah banyak laporan yang masuk.
Jimly mengatakan hal itu agar dugaan pelanggaran etik yang telah masuk bisa diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023). Menurutnya, substansi dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama.
"Bukannya dilarang tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak (laporan), karena kita mengejar target tanggal 7 (November) kalau bisa sudah putusan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).
Para pelapor mempermasalahkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.
"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional, hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, sudahlah udah cukup. Sama semua," katanya.
"Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh semua staf berdoa supaya gak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya gak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," katanya.