Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Imbau Setop Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs agar Bisa Segera Diputus

Rabu, 01 November 2023 - 15:51:00 WIB
MKMK Imbau Setop Laporkan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs agar Bisa Segera Diputus
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat tak lagi melaporkan Anwar Usman cs terkait pelanggaran etik agar segera bisa diputus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengimbau masyarakat agar tak lagi melaporkan Anwar Usman cs terkait pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim. Sebab sudah banyak laporan yang masuk.

Jimly mengatakan hal itu agar dugaan pelanggaran etik yang telah masuk bisa diputuskan sebelum Rabu (8/11/2023). Menurutnya, substansi dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan ke MKMK rata-rata sama. 

"Bukannya dilarang tapi ini imbauan moral supaya tidak terlalu banyak (laporan), karena kita mengejar target tanggal 7 (November) kalau bisa sudah putusan," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, (1/11/2023).

Para pelapor mempermasalahkan adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal capres cawapres 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.

"Walaupun tidak bisa menghalangi hak konstitusional, hak setiap warga untuk melapor. Cuma kita sekali lagi mengimbau, sudahlah udah cukup. Sama semua," katanya.

"Nah tapi hari ini masuk lagi. Saya suruh semua staf berdoa supaya gak ada yang masuk lagi laporan, eh rupanya gak manjur, ada lagi masuk dari BEM Universitas NU," katanya.

Kendati demikian, Jimly memastikan MKMK konsisten menangani laporan tersebut.

Sebagai informasi, laporan pelanggaran etik Anwar Usman cs bermula saat para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres.

Dari 11 gugatan yang diajukan, hanya 1 yang dikabulkan oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. 

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi wali kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023). Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres Cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Saat ini, ada 22 laporan pelanggaran etik yang ditangani MKMK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut