Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MSIN Resmi Masuk MSCI Indonesia Small Cap Index
Advertisement . Scroll to see content

MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran 

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:05:00 WIB
MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran 
MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV. (Foto: MNC Media).
Advertisement . Scroll to see content

Keempat, OTT bagian dari ruang cyber yang tidak berbatas territory, beda dengan Penyiaran. 

Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT  maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU. 

Sebelumnya, dari sisi landasan hukum,  UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tepatnya di Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. 

Disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio. 

Tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz. 

UU No.32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan, sehingga tidak dapat ditonton. 

Dalam penjelasan UU Penyiaran No 32/2002, maksud dan tujuannya mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan tegas ditulis di butir 4 yaitu: 

Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi, komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk khusus lain dalam penyelenggaraan siaran. 

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah: 

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; 

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau 

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan. 

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut