Mobil Mewah Bupati Latif Tiba di Jakarta, Biaya Angkut Rp24 Juta
.jpg?1521452290172)
Tindakan ini dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Abdul Latif selama periode jabatannya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.
"Selama menjabat sebagai Bupati, Tersangka ALA (Abdul Latif) diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi mobil, motor dan aset lainnya, baik yang diatasnamakan dirinya dan keluarga atau pihak lainnya," ujar Laode di ruang konfrensi pers Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 16 Maret 2018.
Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, ALA disangkakan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Laode mengatakan bahwa sejauh ini penyidik telah menyita sejumlah aset, baik yang diduga terkait dengan penerimaan suap, gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang, berupa 23 unit mobil.
Seluruh kendaraan yang disita tersebut ditipkan di Rupbasan Banjarmasin dan Jakarta Barat untuk 8 unit mobil dari BMW hingga Jeep Hummer dan 8 unit motor dibawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan menggunakan kapal reguler dan kemudian dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat.