Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 20 Korporasi Jadi Tersangka karhutla, Ketua DPR Puan Minta Proses Hukum Transparan
Advertisement . Scroll to see content

Modus Curang Beras Terbongkar, Manipulasi Produksi Fortifikasi 525 Ton hingga SPHP 20 Ton

Minggu, 01 November 2026 - 15:06:00 WIB
Modus Curang Beras Terbongkar, Manipulasi Produksi Fortifikasi 525 Ton hingga SPHP 20 Ton
Kasus dugaan manipulasi beras fortifikasi 525 ton dan pengemasan ulang 20 ton beras SPHP terungkap dan Mentan Amran meminta pelaku ditindak tegas. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua kasus dugaan penyelewengan beras terungkap di Sumatera Utara dan Pasuruan, Jawa Timur. Kasus tersebut meliputi dugaan manipulasi kandungan beras fortifikasi dengan total produksi tercatat mencapai 525 ton serta pengemasan ulang 20 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Di Sumatera Utara, kepolisian mengusut dugaan kecurangan produk beras fortifikasi senilai sekitar Rp14,1 miliar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.

Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, polisi mengungkap dugaan pengemasan ulang beras SPHP sebanyak 20 ton. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas ulang menggunakan kemasan lain.

Merespons temuan tersebut, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kedua kasus tersebut.

Amran menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang melakukan kecurangan dengan mempermainkan mutu, harga, maupun distribusi beras demi meraup keuntungan. Menurutnya, penindakan tegas diperlukan agar praktik tersebut tidak terus merugikan masyarakat.

“Tidak boleh kita kompromi yang melakukan pelanggaran,” ucap Amran dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Dia menambahkan, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan untuk menjaga keberlangsungan produksi sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pangan dengan harga terjangkau. 

Salah satunya melalui kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi produsen dan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.

“Ada HPP, harga pembelian pemerintah, supaya produsen bisa bertahan. Tapi ada HET, harga eceran tertinggi, supaya konsumen bisa menikmati. Ini tujuannya subsidi,” tuturnya.

Amran mengatakan, penyalahgunaan beras SPHP maupun manipulasi produk beras fortifikasi bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah. Masyarakat berhak memperoleh beras sesuai mutu, kandungan, label, dan harga yang dijanjikan.

Dia juga mengingatkan bahwa pangan merupakan komoditas strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas dan stabilitas nasional.

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” tuturnya.

Selain penindakan, Amran menekankan perlunya penguatan regulasi dan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran agar praktik serupa tidak terulang.

“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” ucap Amran.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut