Moeldoko Peringatkan Indonesia Jangan Cuma Jadi Pasar Kendaraan Listrik Asing
Selain itu, terdapat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Namun, menurut Moeldoko, regulasi tersebut perlu diikuti langkah konkret agar pengembangan industri kendaraan listrik nasional berjalan lebih cepat.
“Instrumen itu sudah tersedia, hadirin sekalian. Tetapi kita semuanya masih belum menyambutnya dengan gegap gempita,” tuturnya.
Moeldoko juga mendorong generasi muda untuk terlibat dalam pengembangan teknologi kendaraan listrik. Dia berharap Indonesia tidak terus bergantung pada teknologi dari luar negeri, tetapi mampu menghasilkan inovasi dan memperkuat kemampuan industri dalam negeri.
Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah dan pelaku usaha tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan peneliti, perguruan tinggi, serta lembaga standardisasi.