Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi
JAKARTA, iNews.id, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar saksi mereka mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mahkamah menegaskan tidak ada landasan yuridis saksi hakim MK memerintahkan LPSK melindungi saksi.
Penolakan MK dilontarkan setelah terjadi silang pendapat di akhir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dengan majelis hakim MK.
Awalnya, BW menyampaikan surat yang merupakan hasil diskusi dengan LPSK terkait perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Perlindungan itu didasari adanya ancaman terhadap saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.
Atas dasar itu dalam penutupan sidang, BW meminta kepada hakim Mahkamah memerintahkan kepada LPSK memberikan perlindungan saksi.
Merepons hal tersebut, anggota Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan hal tersebut. Tidak ada landasan yuridis yang bisa membuat MK memerintahkan LPSK terkait perlindungan saksi di MK.