Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 21:00:00 WIB
Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan keterangan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar saksi mereka mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mahkamah menegaskan tidak ada landasan yuridis saksi hakim MK memerintahkan LPSK melindungi saksi.

Penolakan MK dilontarkan setelah terjadi silang pendapat di akhir sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 antara Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dengan majelis hakim MK.

Awalnya, BW menyampaikan surat yang merupakan hasil diskusi dengan LPSK terkait perlindungan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019. Perlindungan itu didasari adanya ancaman terhadap saksi yang akan dihadirkan pihak Prabowo-Sandi.

Atas dasar itu dalam penutupan sidang, BW meminta kepada hakim Mahkamah memerintahkan kepada LPSK memberikan perlindungan saksi.

Merepons hal tersebut, anggota Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa hakim MK tidak memiliki wewenang untuk memerintahkan hal tersebut. Tidak ada landasan yuridis yang bisa membuat MK memerintahkan LPSK terkait perlindungan saksi di MK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut