Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi

Selasa, 18 Juni 2019 - 21:00:00 WIB
Momen Hakim MK Patahkan Semua Argumen BW soal Perlindungan Saksi
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang mengagendakan keterangan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi pernyaan tersebut, BW mengaku senang. Namun dia kembal mempertanyakan tentang jaminan ada tidaknya kekerasan yang muncul setelah saksi tersebut memberikan keterangan di persidangan MK.

"Jadi ada soal seperti itu, anggota majelis hakim. Justru kami hadir karena orang yang kami hubungi itu mengatakan seperti itu, dan itu yang terjadi," kata BW.

Atas dasar tersebut, mantan Komisioner KPK ini bersikukuh mengajukan surat agar majelis hakim MK memerintahkan LPSK memberikan perlindungan saksi.

Merespons argumentasi BW, hakim anggota MK Saldi Isra menegaskan, keamanan dan keselamatan saksi di ruang sidang merupakan tanggung jawab MK. Sementara, soal kemananan saksi di luar persidangan sepenuhnya kewenangan para pihak yang mengajukan saksi itu. Dia pun meminta agar BW tidak terlalu mendramatisasi hal tersebut.

"Jadi soal di sini, kan kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini. Di dalam ruang sidang, besok semuanya saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya akan dijaga oleh MK," kata Saldi.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut