Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenlu Buka Suara soal Narasi Dewan Perdamaian Bentukan Trump Terlibat Konflik AS-Israel dengan Iran
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Sang Ayah Bersimpuh Peluk Siti Aisyah

Senin, 11 Maret 2019 - 20:17:00 WIB
Momen Haru Sang Ayah Bersimpuh Peluk Siti Aisyah
Siti Aisyah bebas dari dakwaan kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP/M Rasfan).
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang telah membantu memberikan pendampingan hukum terhadap anaknya.

"Mudah-mudahan pemerintah kita jaya terus. Mudah-mudahan Allah SWT melindungi terus Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Jusuf Kalla, amin Ya Allah," katanya.

Siti Aisyah lolos dari hukuman mati setelah Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia membebaskan perempuan asal Serang, Banten itu dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan Kim Jong-nam.

Keputusan itu diambil setelah hakim menyetujui permintaan jaksa penuntut yang membatalkan dakwaan terhadap Siti Aisyah.

"Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," kata hakim Azmin Ariffin, di Pengadilan Tinggi Shah Alam, seperti dilaporkan AFP.

Sore tadi Siti tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Usai menggelar konferensi pers bersama Menkumham Yasonna H Laoly, dia Siti menuju Kementerian Luar Negeri.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut