Momen Kedekatan Alam Ganjar dengan Anak Difabel, Berikan Semangat hingga Bercanda Ria
Di Indonesia, jumlah penyandang disabilitas mencapai sekitar 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari jumlah penduduk, dengan mayoritas penyandang disabilitas berada pada usia lanjut.
Pemerintah merasa perlu melakukan intervensi guna memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses pembangunan, dengan prinsip "no one left behind" sebagai landasan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai bagian dari amanat hukum dalam hal penyandang disabilitas.
Semua ini mencerminkan komitmen negara untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas, serta memungkinkan mereka berperan aktif dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Upaya perlindungan dan pemberdayaan sosial yang lebih luas untuk penyandang disabilitas bertujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan pengembangan mereka, agar mereka mampu menjadi individu atau kelompok yang berdaya, kuat, dan mandiri.