Momen Kedekatan Alam Ganjar dengan Anak Difabel, Berikan Semangat hingga Bercanda Ria
Pemerintah merasa perlu melakukan intervensi guna memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam proses pembangunan, dengan prinsip "no one left behind" sebagai landasan.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas dan menerbitkan peraturan pemerintah sebagai bagian dari amanat hukum dalam hal penyandang disabilitas.
Semua ini mencerminkan komitmen negara untuk mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas, serta memungkinkan mereka berperan aktif dan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Upaya perlindungan dan pemberdayaan sosial yang lebih luas untuk penyandang disabilitas bertujuan untuk memfasilitasi pertumbuhan dan pengembangan mereka, agar mereka mampu menjadi individu atau kelompok yang berdaya, kuat, dan mandiri.
Harapannya, hasil dari Rapat Koordinasi Nasional ini dapat memberikan pemikiran dan rekomendasi yang konstruktif, membantu mewujudkan Indonesia yang inklusif.
Rapat Koordinasi Nasional ini merupakan bagian dari persiapan untuk acara Temu Inklusi #5 di Situbondo, yang akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Para peserta rapat termasuk Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), para tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan, perwakilan dari berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, Direktur Eksekutif Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, serta mitra pembangunan lainnya.
Editor: Johnny Johan Sompotan