Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019
Advertisement . Scroll to see content

Momen Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Pertahankan Saksi Fakta Kedua di Sidang MK

Rabu, 19 Juni 2019 - 15:38:00 WIB
Momen Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Pertahankan Saksi Fakta Kedua di Sidang MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (tengah). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat beradu argumen di dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Hal ini dipicu karena saksi fakta kedua yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dinilai berpotensi mengulang dalam redundant (pengulangan/mubazir) dalam memberikan keterangan.

Saksi kedua tersebut bernama Idham. Awalnya, saat memulai sidang, Arief bertanya kepada Idham soal pokok-pokok keterangan apa saja yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Pilrpes 2019 ini.

"Ada empat. Satu NIK Kecamatan siluman, NIK rekayasa, pemilih ganda, pemilih di bawah umur," kata Idham jawab pertanyaan Arief, dalam persidangan di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Mendengar jawaban tersebut, Arief berpendapat keterangan yang akan disampaikan Idham hampir serupa dengan keterangan saksi fakta yang pertama yakni Agus Muhammad Maksmum.

Merespons ucapan Arief, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meminta hakim mahkamah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menyediakan saksi untuk memperkuat dalil-dalil permohonan gugatan yang dilayangkan. Di samping itu, dia meyakini Idham sebagai saksi akan melengkapi dari keterangan saksi sebelumnya.

"Jadi jangan dinilai dulu sebelum didengar keterangannya," kata pria yang akrab disapa BW.

Atas dasar itu, Arief mengatakan, dalam rangka penjelasannya, apabila saksi Idham memberikan kesaksian yang sama dengan Agus Maksum atau dinilai redundant (pengulangan/mubazir), hakim mahkamah akan memberhentikan dan mengganti kepada yang lain.

"Kalau dinilai redundant, maka saya minta untuk bergeser ke yang lain," ujar Arief.

Idham, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (Foto: iNews TV)

Mendengar pernyataan Arief, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyerahkan keputusan itu kepada hakim mahkamah. Namun, dia tetap bersikeras agar majelis hakim mau mendengarkan terlebih dahulu keterangan yang akan diberikan saksi Idham.

"Saya akan menyerahkan ke majelis. Tapi kami mohon diberikan keleluasaan karena kami akan membuktikan apa yang kami dalilkan," katanya.

Arief pun menegaskan majelis hakim berhak memutuskan untuk memberhentikan atau tidak keterangan yang disampaikan saksi. Jika itu dianggap harus dihentikan, maka hakim akan melakukan hal tersebut.

"Kalau kita sudah anggap cukup ngapain kita berlama-lama mengenai itu karena kan sudah disampaikan pada awal itu bahwa yang dipentingkan itu bukan kuantitas yang mengatakan tapi kualitas apa yang disampaikan sebetulnya," katanya.

Hingga saat ini, majelis hakim Mahkamah, pihak termohon, pihak terkait masih mendalami keterangan apa yang disampaikan Idham.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut