Momen Pengunjung Teriak Hidup Tom Lembong di Sidang Tuntutan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.
Tom tiba didampingi istrinya, Franciska Wihardja. Mereka berjalan menuju kursi pengunjung ruang sidang di barisan paling depan.
Pada kesempatan tersebut, beberapa pengunjung sidang berteriak menyebut nama Tom Lembong.
"Hidup Tom Lembong," teriak salah satu pengunjung ruang sidang.
Kemudian, beberapa pengunjung ruang sidang lainnya membalas teriakan tersebut dengan kata 'hidup'.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Reza Fajri