MPR Sahkan Tatib Pemilihan Pimpinan Periode 2019-2024
JAKARTA, iNews.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Ketua Periode 2019-2024 dan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna MPR Masa Akhir Jabatan 2014-2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyampaikan, dalam rapat gabungan Senin, 23 September 2019, seluruh fraksi dan kelompok DPD telah menyepakati Rancangan Perubahan Tatib dan Rancangan Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
Fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan terkait Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Catatan itu adalah rekomendasi memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR dan membuka kemungkinan diputuskan melalui undang-undang.
"Oleh karena itu, sekarang kami mintakan persetujuan dari saudara-saudara sekalian, apakah dapat disetujui?" kata Zulkifli.
Turut mendampingi Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang, Mahyudin, Muhaimin Iskandar, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Hidayat Nur Wahid. Anggota DPR dan MPR yang menghadiri Sidang Paripurna MPR menyatakan setuju.