MPR Sahkan Tatib Pemilihan Pimpinan Periode 2019-2024
Dia menjelaskan, tatib ini untuk menyesuaikan beberapa ketentuan sebagai implikasi perubahan UU MD3. Dengan tatib baru, MPR 2019-2024 dapat langsung menggunakannya sebagai pedoman pelaksanaan wewenang dan tugasnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 19 Ayat 1 Tatib MPR baru disebutkan pimpinan MPR berjumlah 10 orang, terdiri dari satu ketua, dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Ayat 2 menyatakan, bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud Ayat 1, diusulkan fraksi dan/atau kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna.
Dalam Ayat 3 dinyatakan tiap fraksi dan/atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Sementara, Ayat 4 menyatakan batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, ditentukan dalam persidangan MPR.
Pada Ayat 5, dinyatakan dalam hal pengajuan nama bakal calon sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.
Zulkifli menjelaskan, jika dalam waktu yang ditentukan dalam Ayat 4, fraksi atau kelompok DPD belum bisa memutuskan nama calon yang diajukan, maka Sidang Paripurna MPR tetap berjalan. "Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR.
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, mengenai rekomendasi adanya haluan negara itu sudah disepakati MPR periode 2009-2014. "Dan MPR periode sekarang juga merekomendasikan MPR periode berikutnya untuk menindaklanjuti rencana amandemen terbatas haluan negara," katanya.
Rekomendasi MPR sejalan dengan hasil Kongres PDIP di Bali, belum lama ini, yang menyepakati adanya amandemen terbatas UUD 1945. "Jadi dengan demikian, gagasan wacana dan rencana untuk melakukan amandemen terbatas menghadirkan haluan negara itu bukan lagi sekadar usulannya PDIP, tapi sudah menjadi kesepakatan MPR. Salah satu indikatornya adalah rapat gabungan hari ini," tutur Basarah.
Editor: Djibril Muhammad