Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!
Advertisement . Scroll to see content

MPR Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Biosekuriti Atasi Virus Korona

Jumat, 13 Maret 2020 - 18:19:00 WIB
MPR Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Biosekuriti Atasi Virus Korona
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyebaran virus korona atau covid-19 kian hari kian mengkhawatirkan. Terbaru, pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus korona sudah menyentuh angka 69 orang.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Biosekuriti untuk mengatasi penyebaran virus korona di Indonesia.

"Langkah itu memungkinkan karena kondisi penyebaran virus korona sudah sangat mengkhawatirkan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus tersebut sebagai pandemi global," katanya di Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Bamsoet menuturkan, penerbitan perppu mensyaratkan adanya ketentuan kegentingan yang memaksa. Syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Frasa kegentingan yang memakasa, menurut dia, sudah dijelaskan Mahkamah Konstitusi (MK). Disebutkan, pertama, adanya keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang (UU).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut