MPR Sarankan Jokowi Terbitkan Perppu Biosekuriti Atasi Virus Korona
Kedua, Bamsoet menuturkan, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
"Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan," tuturnya.
Jika mengeluarkan Perppu Biosekuriti, Bamsoet menilai, Pemerintah harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 281 ayat (1) tentang hak warga negara untuk menjunjung hak asasinya maupun terhadap Pancasila.
Selain itu, penerapannya agar dapat memenuhi asas filosofis, yuridis dan sosiologis serta tidak bertentangan dengan asas-asas perundangan. "Itu agar tujuan dikeluarkannya Perppu tersebut untuk melindungi segenap WNI dari penyebaran virus korona dapat tercapai," ujarnya.
Bamsoet mengungkapkan, Pemerintah dalam mengantisipasi pandemi virus korona sudah cukup baik dan perlu ditingkatkan, seperti penanganan pemulangan mahasiswa kembali ke Indonesia yang sudah mengikuti protokol kesehatan WHO.
Indonesia, dia menambahkan, juga sudah mengumumkan penutupan penerbangan dari dan ke negara yang terjangkit virus korona.
Editor: Djibril Muhammad