MPR: Tak Ada Agenda Amendemen UUD 1945 untuk Perpanjang Masa Jabatan Presiden
Senin, 21 Maret 2022 - 05:44:00 WIB
Basarah juga menyatakan, PDIP telah mengambil sikap yang tegas untuk tidak menjadikan momentum amendemen UUD 1945 menjadi pintu masuk atau menjadi kotak pandora bagi kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.
“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” katanya.
Terhadap adanya aksi dari sekelompok masyarakat yang menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dan wacana penundaan pemilu, pihaknya menilai hal tersebut sebagai bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, berpendapat. Menurut dia, hal itu dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia.
Editor: Ahmad Islamy Jamil