Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Mudik Dilarang, Jumlah Kecelakaan Malah Naik 100 Persen

Kamis, 20 Mei 2021 - 13:08:00 WIB
Mudik Dilarang, Jumlah Kecelakaan Malah Naik 100 Persen
Jumlah kecelakaan malah meningkat 100 persen di saat ada larangan mudik. (Foto: MNC Portal/Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap jumlah kecelakaan di sekitar Idulfitri 2021 mengalami kenaikan 100 persen. Data itu diketahui dari hasil rekapitulasi Operasi Ketupat dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kecelakaan lalu lintas selama operasi sebanyak 1.291 kejadian atau mengalami kenaikan sebanyak 100 persen dari tahun lalu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Operasi Ketupat digelar untuk menangani pengamanan, pengawasan protokol kesehatan pandemi Covid-19, dan menegaskan larangan mudik bagi warga. Ramadhan menjelaskan, dalam operasi ini pihaknya juga melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 149.353 kejadian. Angka itu juga meningkat dibandingkan tahun 2020.

"Mengalami kenaikan sebanyak 32 persen dari tahun lalu tahun 2020," ujar Ramadhan. 

Lalu penindakan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 654.623 kali. Hal itu mengalami kenaikan sebanyak 100 persen dari tahun lalu. Kemudian jumlah pemeriksaan kendaraan bermotor sebanyak 1.283.123 kali. 

Kemudian jumlah kendaraan bermotor yang diputarbalikkan sebanyak 397.892 unit dengan perincian untuk kendaraan roda dua sebanyak 234.324 unit serta kendaraan roda empat sebanyak 142.426 unit. 

"Kemudian untuk kendaraan penumpang roda empat sebanyak 12.914 unit dan kendaraan roda empat kendaraan barang 8.228 unit," ucap Ramadhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut