Mudik Tetap Dilarang, Ini Pengecualian Orang-Orang yang Diizinkan Bepergian
Terhadap orang-orang yang dikecualikan ini, SE juga mensyaratkan ketentuan khusus bagi yang hendak bepergian. Bagi pejabat pemerintah harus menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Adapun yang tidak mewakili lembaga pemerintah harus menunjukkan identitas diri dan melaporkan jadwal perjanan.
Khusus bagi pasien yang membutuhkan penanganan darurat harus menunjukkan identitas diri, surat rujukan, dan surat hasil negatif Covid-19. Untuk pasien meninggal dunia harus menunjukkan surat kematian dari tempat almarhum/almarhumah meninggal.
Untuk pekerja migran atau mahasiswa/pelajar di luar negeri juga harus menunjukkan identitas diri, surat dari BP2MI (untuk pekerja migran) dan surat dari universitas/sekolah (bagi pelajar) serta surat hasil negatif Covid-19. Kepulangannya juga harus terorganisasi oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta dan universitas.
Editor: Zen Teguh