Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Bentuk Tim Pengelola Tambang, Ini Daftar Anggotanya

Minggu, 28 Juli 2024 - 14:06:00 WIB
Muhammadiyah Bentuk Tim Pengelola Tambang, Ini Daftar Anggotanya
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan menerima izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Muhammadiyah pun membentuk Tim Pengelola Tambang menyusul keputusan tersebut.

Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah dibentuk sebagai sikap kewaspadaan, keseksamaan dan kecermatan. Adapun tim itu akan diketuai oleh Muhadjir Effendy, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Kami sekaligus karena sikap kewaspadan dan keseksamaan, kecermatan yang kami lakukan untuk menyusun, membikin Tim Pengelolaan Tambang yang diketuai oleh Muhadjir Effendy sebagai Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi bisnis dan ekonomi," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengumumkan daftar anggota Tim Pengelola Tambang. PP Muhammadiyah pun menunjuk Muhammad Sayuti sebagai Sekretaris Tim Pengelola Tambang.

Enam anggota Tim Pengelola Tambang dari PP Muhammadiyah yakni Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji dan Arif Budiman.

"Menunjuk tim pengelola tambang yang terdiri atas Muhadjir Effendy sebagai Ketua, Muhammad Sayuti sebagai Sekretaris dengan anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji dan Arif Budiman," ujarnya.

Tim Pengelola Tambang itu memiliki tugas dan wewenang serta tanggung jawab. Tugas dan wewenang itu akan disusun kemudian lewat Surat Keputusan PP Muhammadiyah.

"Tim memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut