Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Mengaku Kaget Lihat Korupsi di Indonesia: Sangat Memprihatinkan
Advertisement . Scroll to see content

Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang: Jika Banyak Timbulkan Kerusakan Kembalikan ke Pemerintah

Minggu, 28 Juli 2024 - 13:44:00 WIB
Muhammadiyah Terima Izin Kelola Tambang: Jika Banyak Timbulkan Kerusakan Kembalikan ke Pemerintah
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024). (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk menerima pengelolaan usaha tambang dari pemerintah. Muhammadiyah memastikan izin pengelolaan tambang akan dikembalikan jika lebih banyak menimbulkan mufsadat.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menjelaskan pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah akan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan. Terlebih lagi budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

"Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi dan penilian manfaat dan mafsadat atau kerusakan bagi masyarakat," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).

Abdul memastikan Muhammadiyah akan mengembalikan izin pengelolaan tambang apabila pengelolaan itu lebih banyak menimbulkan kerusakan bagi masyarakat.

"Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat maka Muhamamdiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah," tegasnya.

Muhammadiyah juga membentuk Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang akan Diketuai oleh Muhadjir Effendy. Adapun tim itu terdiri atas Muhammad Sayuti yang akan menjabat sebagai Sekretaris dan Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan rais, Bambang Setiaji dan Arif sebagai Anggota.

"Tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP. Muhammadiyah," tutupnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut